
Upaya pembangunan dan perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian integral dari target pembangunan nasional yang sangat penting. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus dilakukan di setiap lingkup kewilayahan, tidak terkecuali pada wilayah desa. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa membutuhkan koordinasi terpadu antar berbagai sektor, serta membutuhkan komitmen pemerintah daerah dan desa untuk mewujudkannya. Kesepakatan dan komitmen dari Pemerintah desa diperlukan agar perempuan dan anak dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengambilan keputusan tentang hal-hal strategis di desa.
Dalam upaya mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kementerian PPPA bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi pembentukan model Desa Ramah perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Upaya Pengembangan DRPPA bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Arahan Presiden untuk menyelesaikan 5 (lima ) isu prioritas PPPA tahun 2020-2024, yaitu : (1) Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan perspektif gender; (2)Peningkatan Peran Ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak; (3) Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; (4) Penurunan pekerja anak ;(5) Pencegahan perkawinan anak.
Dalam rangka mengevaluasi implementasi DRPPA yang sudah berjalan di daerah termasuk di Provinsi Bali dan dalam rangka menyusun strategi dalam pendampingan Desa Ramah perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di provinsi Bali yang menjadi tanggung jawab Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, maka Kementerian PPPA menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dera Ramah perempuan dan Peduli Anak di Provinsi Bali yang diselenggarakan di Hotel Aston, Gatsu Barat, Denpasar, pada tanggal 20 Juni 2023. Sebagai pilot project tahun 2020-2024 untuk Provinsi Bali adalah Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan Pserta yang hadir dari Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Dinas Sosial, pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan, Fasda Provinsi, Fasda Kabupaten Klungkung dan Tabanan, Kepala Desa Nyalian, kepala Desa Dawan Kelod, Kepala Desa Beraban, Kepala Desa Dauh Peken serta Relawan Sapa dari masing-masing Desa.
Dalam penyelenggaraan Rakor DRPPA tersebut hadir memberi sambutan adalah Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah tangga dan Rentan Ibu Eni Widiyanti dan sambutan dari Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali (Ibu Dr. Drh. Luh Ayu Aryani,M.P). Dalam sambutannya Ibu Deputi menekankan bahwa 5 (lima ) Arahan Presiden tersebut menjadi 10 indikator DRPPA. Data terpilah sangat penting, mulai dari akar rumput yaitu di desa. Kepemimpinan perempuan sangat diperlukan dengan inovasi-inovasinya. Jika pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak sudah terwujud sehingga menjadi terwujudnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Perempuan Berdaya, Anak terlindungi, Indonesia Maju. Sambutan dari Ibu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Provinsi Bali (Ibu Dr. Drh. Luh Ayu Aryani,M.P) menggarisbawahi bahwa untuk mendukung pembangunan daerah Bali tidak terlepas dari Desa Adat pula bersama-sama dengan desa Dinas. Program dari Kementerian PPPA sesuai dengan misi Gubernur Bali yang ke -20 yaitu mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis, berkeadilan, dengan memperkuat dan mendukung politik, kesetaraan gender dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali. Ibu Kepala Dinas juga berharap desa betul-betul mengoptimalkan kegiatan DRPPA, aparat desa dapat fokus, lurus dan tulus dapat melaksanakannya. Dukungan semua pihak sangat diharapkan guna mewujudkan Desa Ramah perempuan dan Peduli Anak.
Kegiatan Koordinasi DRPPA di Provinsi Bali dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan, tanggal 21-22 Juni 2023.