Tugas Pokok
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali disebutkan bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Sosial, PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang
menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas bidang sosial,pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.