kontak dinas sosial p3a prov.bali
Senin - Kamis 7.30AM - 03.40PM Jumat 07.30AM-12.30PM

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Apa Saja Hak Perlindungan bagi Anak?

Hak perlindungan anak antara lain adalah hak yang dimiliki oleh anak untuk mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskiriminasi yang dijamin oleh  negara sehingga anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Dalam Konvensi Hak Anak PBB, tertuang 5 klaster subtansi yang menjadi acuan aturan di Indonesia, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, hingga perlindungan khusus.

Keluarga, masyarakat, dan pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi hak-hak anak. Hal ini tentu dipertegas dengan adanya penjatuhan sanksi pidana dan denda bagi siapapun yang melanggar hak-hak anak yang telah tertuang di aturan.

Undang-undang Perlindungan Anak adalah sekelompok aturan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak dan memberikan perlindungan kepada anak untuk menuntut hak tersebut.

Di Indonesia sendiri, yang menjadi acuan adalah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang ini menjadi payung hukum untuk setiap anak dalam memperoleh hak dan perlindungan terhadap haknya.