kontak dinas sosial p3a prov.bali
Senin - Kamis 7.30AM - 03.40PM Jumat 07.30AM-12.30PM

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali sejak tahun 2013, melalui Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Pedoman pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. PPID Pemerintah Provinsi Bali terdiri dari 1 (satu) PPID Utama dan 35 OPD PPID Pembantu dan 59 UPTD, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Tahun 2019 dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana susunan dan keanggotaan PPID disesuaikan dengan Pergub tersebut, terdiri Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, 19 Dinas Daerah Provinsi, 9 Badan Daerah Provinsi dan 59 UPTD.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Bali telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 247/03-I/HK/2021Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Tugas, Fungsi, dan Wewenang

Tugas PPID Utama

  • menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
  • mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu;
  • menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
  • melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
  • melakukan Uji Konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
  • melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
  • menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  • melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  • mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  • menugaskan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara Informasi dan Dokumentasi; dan
  • membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Fungsi PPID Utama

Fungsi PPID Utama diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 sebagai berikut:

  • Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
  • Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berskala sekurang-kurangnnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  • Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan Petugas Informasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
  • Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonn termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan

Wewenang PPID Utama

Wewenang PPID Utama diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 sebagai berikut:

  • menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • meminta dan memperoleh informasi dari PPID-Pembantu;
  • mengkoordinasikan pemberian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan PPID-Pembantu;
  • menentukan atau menetapkan suatu Informasi dan Dokumentasi dapat diakses oleh publik; dan
  • menugaskan PPID-Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur Keanggotaan PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali


KEPUTUSAN GUBERNUR BALI NOMOR 247/03-E/HK/2021


Standard Operating Procedure PPID Bali