kontak dinas sosial p3a prov.bali
Senin - Kamis 7.30AM - 03.40PM Jumat 07.30AM-12.30PM
Meja Pelayanan Dinsos P3A Prov. Bali

Informasi merupakan salah satu hal penting bagi setiap orang serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang.

Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik maka penyelenggaraan negara tersebut menjadi semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah Undang Undang yang mengatur mengenai Keterbukaan Informasi Publik Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi publik merupakanprestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimanasalah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan. Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Badan Publik tersebut antara lain lembaga LegislatiEksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah tersebut, implementasi keterbukaan informasi Publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien serta bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan , dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali mendukung penuh keterbukaan informasi publik dan demi tercapainya tujuannya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik maka,

Dengan Menimbang

Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik didasarkan pertimbangan: a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;

Tujuan

UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Maka instansi juga memberikan kesempatan pada masyarakat luas yang ingin memperoleh informasi yang tidak tersedia secara detail dalam website secara daring melalui portal Bali Satu Data. Namun masyarakat juga dapat memperoleh informasi dengan datang langsung ke Dinas Sosial P3A Provinsi Bali dengan mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik yang dapat diunduh pada link berikut.

Alur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

  • Pemohon informasi datang ke meja layanan di PPID Provinsi Bali, mengisi Formulir Permohonan Informasi dengan melampirkan fotokopy KTP pemohon informasi serta menandatangani formulir informasi publik.
  • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  • Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir dan akan menginformasikan kepada pemohon jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia atau jika informasi memang tidak tersedia.
  • Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik.

Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

  • Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  • Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Oleh Pegawai/ Tenaga Kerja dan/atau Pejabat Badan Publik

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System) Pemprov Bali, yaitu:

  • Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System Pemprov Bali, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How).
  • Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan dengan menekan tombol KIRIM-PENGADUAN yang terdapat pada menu navigasi sebelah kanan atas halaman. Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar dan lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim-Pengaduan” yang muncul setelah mencentang konfirmasi validasi data pengaduan.
  • Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis anda telah membuat akun di aplikasi WBS (Whistleblowing System) Pemprov Bali dan Anda akan mendapat kode unik terkait laporan yang dikirim. Akun dan kode unik tersebut dapat digunakan untuk masuk ke halaman khusus pelapor sehingga dapat memantau tahapan proses pengaduan. (Jaga kerahasiaan kode akses akun dan kode unik penguan Anda, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab).
  • Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor. “Komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS” melalui halaman khusus pelapor menjamin data pribadi Anda tidak akan diketahui dan dijaga kerahasiaannya. Kami tidak meminta data pribadi yang berhubungan dengan Anda secara langsung kecuali jika tindak lanjut dari pengaduan tersebut membutuhkan data pribadi Anda.