KEDUDUKAN DAN ALAMAT
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali disebutkan bahwa Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Alamat Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali
Jalan Cok Agung Tresna No.2
Kecamatan Denpasar Timur,Kota Denpasar,Bali 80232
Telp.(0361) 229827
Surel: dinsosp3a@baliprov.go.id
Surel dan Sosial Media
Facebook: Dinas Sosial Ppa Bali
Instagram: dinsosp3a.bali
Youtube: Dinas Sosial P3A Provinsi Bali