
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali melaksanakan Kegiatan Kremasi Jenazah Terlantar bersinergi dengan RSUP Prof. DR. I.G.N.G. Ngoerah Sanglah Denpasar, dan dilaksanakan di Krematorium “KITA” Mumbul Nusadua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali DR. drh. Luh Ayu Aryani, MP menjelaskan bahwa pada tahun 2023 Kremasi Jenazah Terlantar dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bali untuk 13 paket/peti dengan jumlah Jenazah yang dikremasi sebanyak 16 Jenazah Terlantar yang sudah ada pembebasan untuk dikremasi. Adapun pelaksanaan Kremasi dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 5 Oktober 2023 di Krematorium “KITA” Mumbul Nusadua, dan prosesi selanjutnya “NGANYUT” dilaksanakan di Pangkalan TNI AL Benoa Kabupaten Badung.

Dalam proses pembakaran jenazah, penghancuran terjadi secara fisik kimiawi, semua ikatan kimia dari zat organik langsung terurai, serta dilepaskannya gas-gas dan unsur karbon, nitrogen, dan air. Unsur dasar dari mahluk hidup seperti karbon, nitrogen, hydrogen, besi, fosfor dan sebagainya akan hancur dan terurai menjadi komposisi yang lebih sederhana. Tujuan kremasi adalah :
- Untuk menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta, menyucikan roh/atma yang telah meninggal dunia dan mempercepat kembalinya jazad ke alam asalnya.
- Untuk mengembalikan unsur-unsur pembentuk badan kasar manusia yang disebut Panca Maha Butha kembali ke asalnya.
- Setiap orang yang beragama Hindhu meniggal dunia, wajib dijadikan kembali sebagai abu agar atma/roh bisa mencapai Sorga/Moksah.


