kontak dinas sosial p3a prov.bali
Senin - Kamis 7.30AM - 03.40PM Jumat 07.30AM-12.30PM

Press Relase: “Memperkuat Kerjasama Regional dalam Penanganan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran yang Berperspektif HAM dan Responsif Gender di ASEAN”

Press Relase: “Memperkuat Kerjasama Regional dalam Penanganan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran yang Berperspektif HAM dan Responsif Gender di ASEAN”

Ada beberapa hal sebagai upaya strategi di dalam implementasi penanganan. TPPO di latar belakangi antara lain karena:

animo masyarakat untuk bekerja ke luar negeri relatif tinggi khususnya untuk sektor formal baik ke kapal pesiar maupun ke darat dari waktu ke waktu peminatnya terus mengalami kenaikan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan alternatif terbatasnya kesempatan kerja di dalam negeri, dengan menerbitkan :

  1.  Surat Edaran Nomor 562/4729/II.2/Disnaker Tanggal 25 Juli 2005 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  3. Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali.[c1] 

Kemudian landasan hukum dalam penanganan TPPO adalah

Ada beberapa Landasan Hukum dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

TPPO Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang berkaitan dengan kasus perdagangan orang.  Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari  yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

 Ada beberapa  modus TPPO  antara lain :

 1) Pengiriman TKI (PMI) ke Luar Negeri tanpa adanya dokumen resmi.

2) Penempatan kerja di dalam negeri untuk dieksploitasi secara seksual;

3) Pengangkatan  bayi tanpa proses yang benar.

Faktor Penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang antara lain faktor ekonomi, faktor kesempatan, faktor pendidikan serta faktor sosial budaya.

Langkah-langkah penanganan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO adalah

               Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas baik di Pusat maupun di Daerah dimana untuk di  Tingkat Provinsi Bali, Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubenur Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orangan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang tingkat provinsi.

               Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO)  dalam menjalankan tugas dan fungsinya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain petugas baik di Kabupaten/Kota dan Provinsi sering mengalami mutasi/rotasi tugas sehingga menghambat kelancaran tugas-tugas dan fungsinya dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun data kasus

               Berdasarkan data Bareskrim Polri sampai dengan periode Oktober 2023, sudah terdapat 872 Laporan TPPO, dari data tersebut 32 laporan kasus TPPO terjadi di Bali. Modus operandi terbanyak  dari kasus TPPO yang terlaporkan adalah menyangkut Pekerja Migran Indonesia secara unprosedural.

Bapak/Ibu yang saya hormati, berikut kami sampaikan:

STRATEGI PENCEGAHAN

Capaian dan Praktik Baik (Best Practice)

            Dari permasalahan menyangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Provinsi Bali maka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dicegah melalui mekanisme pencegahan dari Tim Gugus Tugas  antara lain:

  1. Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
  2. Melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan termasuk Tindak Pidana Perdagangan orang.
  3. Menindaklanjuti segala laporan informasi dari masyarakat.
  4. Berkoordinasi dengan Lembaga/Yayasan pemerhati Perempuan.
  5. Berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali.
  6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, kependudukan dan Catatan Sipil, melakukan pengawasan terhadap pembuatan KTP agar  tidak terjadi manipulasi umur pada calon tenaga kerja mulai dari desa.

Dampak dari Upaya Pencegahan yang dilakukan

Dari berbagai upaya pencegahan yang telah dilakukan diharapkan berdampak pada makin menurunnya kasus yang terindikasi terjadinya TPPO khususnya untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Adapun strategi penanganan sebagai berikut

Best Practice Rehabititasi Kesehatan

               Penanganan kasus korban TPPO yang memerlukan rehabilitasi kesehatan, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali (Rumah Sakit Bali Mandara Provinsi Bali), dengan Polda Bali (Rumah Sakit Trijata).

Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan Reintegrasi

               Pemulangan orang terlantar yaitu pemulangan korban TPPO berdasarkan surat rujukan dari  kepolisian atau surat rujukan BP3MI dan memulangkan secara estafet melalui provinsi terdekat.

Tantangan :

  • Sebagian besar dari masyarakat belum memahami tentang kasus TPPO sehingga menganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan, terutama jika pelaku merupakan keluarga sendiri., sehingga diselesaikan secara kekeluargaan.
    • Keterbatasan Sumber Daya Manusia Pekerja Sosial dalam pendampingan korban TPPO.
    • Para pekerja Migran sebagai korban ingin bekerja kembali ke Luar Negeri sedangkan proses hukum masih sedang berlangsung.,

Kami Di Provinsi Bali Telah Melaksanakan Koordinasi dan Kerjasama

Best Practice Koordinasi dan Kerjasama

               Koordinasi dan Kerja sama di daerah  melibatkan Forum Anak Daerah sebagai pelopor dan pelapor, berkoordinasi dengan jejaring (LSM) yang ada di Provinsi Bali seperti misalnya Yayasan.

Tantangan

      a. Peran dari masing-masing anggota Gugus Tugas TPPO belum maksimal dikarenakan belum semua petugas mengetahui petunjuk teknis tentang pendataan dan pelaporan  data TPPO.

      b. Petugas sering berganti akibat sering adanya mutasi dan pensiun.