kontak dinas sosial p3a prov.bali
Senin - Kamis 7.30AM - 03.40PM Jumat 07.30AM-12.30PM

Proyek Perubahan: Reaksi Cepat Penanganan Anak Terlantar di Provinsi Bali

RJMD  2018-2023 Pola Pembangunan Semesta Berencana Provinsi Bali dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno. Mengampu misi ke 7 yakni Mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Secara Konprehensif Dan Terintegrasi Bagi Kehidupan Krama Bali Sejak Mulai Kelahiran, Tumbuh Dan Berkembang Sampai Akhir Masa Kehidupannya, dan Misi 20 yakni  Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Demokratis Dan Berkeadilan Dengan Memperkuat Budaya Hukum, Budaya Politik Dan Kesetaraan Gender Dengan Memperhatikan Nilai-Nilai Budaya Bali. Untuk mencapai misi tersebut salah satu kontribusi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali   adalah  Merumuskan  dan melaksanakan KebijakanTeknis dibidang Sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kondisi saat ini menunjukan bahwa  Data Terpadu kesejahteraan sosial di Provisni Bali tahun 2020 sebanyak 3202 orang anak yang terdiri  dari  2507  orang anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan diluar LKSA /asuhan keluarga sebanyak 697 orang anak.  Jika dibandingakan dengan data tahun 2019 mengalami peningkatan sebanyak 465 orang atau sebesar  15,76 %.  Tahun 2019 Data Terpadu kesejahteraan sosial di Provisni Bali sebanyak 2951  orang anak yang terdiri  dari  2322 orang anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan diluar LKSA sebanyak 629 orang anak. Kondisi ini menunjukan  bahwa belum optimalnya penanganan anak terlantar di Provinsi Bali sehingga dibutuhkan terobosan untuk mengoptimalkan penanganan anak terlantar di Provinsi Bali

Berdasarkan gambaran singkat tersebut di atas, maka dibutuhkan suatu terobosan atau inovasi pada area TATALAKSANA agar penanganan anak terlantar lebih cepat tertangani.   upaya inovasi yang akan dilakukan adalah dengan kebijakan  Respon Cepat Penanganan Anak Terlantar Di Provinsi Bali, berjudul : “Reaksi Cepat Penanganan Anak Terlantar Di Provinsi Bali

Milestone (Tahapan) Jangka Pendek adalah membentuk Keputusan Gubernur  tentang Tim Reaksi Cepat Penanganan Anak Terlantar di Provinsi Bali, membentuk Keputusan Gubernur  tentang Pedoman Operasional Reaksi Cepat Penanganan Anak Terlantar di Provinsi Bali, Milestone (Tahapan) Jangka Menengah adalah Sosialisasi Keputusan Keputusan Gubernur  tentang Pedoman  Reaksi Cepat Penanganan Anak Terlantar di Provinsi Bali, Implementasi Keputusan Gubernur tentang Pedoman Operasional  Reaksi Cepat Penanganan Anak Terlantar di Provinsi Bal, Milestone Jangka Panjang adalah Monitoring dan evaluasi Implementasi Keputusan Gubernur  tentang Pedoman Operasional Reaksi Cepat Penanganan Anak Terlantar di Provinsi Bali.

Laporan dapat diunduh disini.