Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Seksi Jaminan Sosial Keluarga.
Fungsi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Sosial; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.