FUNGSI PPID PELAKSANA

Tugas PPID Pelaksana adalah

  • menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan
  • melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  • mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima
  • mengumpulkan, mengolah, mengompilasi, dan memutakhirkan bahan serta data di Perangkat Daerah masing-masing untuk menjadi bahan Informasi Publik
  • wajib memperhatikan aksesibilitas Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit setiap triwulan atau sesuai dengan kebutuhan

WEWENANG PPID PELAKSANA

Dalam Melaksanakan Tugasnya PPID Pelaksana Mempunyai Wewenang Sebagai Berikut:

  • meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah
  • menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak

VISI DAN MISI

VISI

“Terwujudnya Pelayanan Informasi Data yang Prima“

MISI

  • Meningkatkan Pelayanan Informasi Data yang Akurat dan Akuntabel.
  • Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam memberikan Pelayanan Informasi Data yang cepat dan tepat waktu.
  • Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang bersaing untuk Pelayanan Informasi Data.
Close