Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengamanatkan, bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian yang dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP. SPIP akan memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan, pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Pengendalian intern yang baik adalah pengendalian yang dibangun mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan. Pengendalian intern melekat sepanjang kegiatan meskipun tidak ada permasalahan, pengendalian harus tetap dilakukan jadi tidak menunggu datangnya masalah. Jika pengendalian sudah dilakukan maka akan dapat memberikan keyakinan yang memadai sekalipun bukan keyakinan mutlak. Dengan tersusunnya Laporan Penyelenggaraan SPIP ini, diharapkan dapat memberikan gambaran penyelenggaraan SPI terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali
Laporan SPIP Dinas Sosial P3A Prov. Bali 2020