Laporan Harta Kekayaan Pejabat. Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KPK juga memberikan akses kepada publik untuk memantau LHKPN yang telah diumumkan melalui laman fitur e-announcement yang terdapat pada https://elhkpn.kpk.go.id atau https://acch.kpk.go.id. Publik dapat melaporkan apabila di lingkungannya diketahui ada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar dengan melampirkan bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui email pengumuman.lhkpn@kpk.go.id
